Presiden Jokowi Umumkan Tangsel Terapkan PPKM Level 3 Wali Kota Harap Ekonomi Pulih

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, mulai 24-30 Agustus 2021.

Sejumlah wilayah aglomerasi di dua pulau itu, diturunkan level pembatasannya menjadi PPKM level 3, termasuk Jabodetabek.

[embedded content]

Tangsel bisa lepas dari level 4 PPKM.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabdoetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: PHRI Berharap Ada Kelonggaran Bagi Tamu Hotel Jika PPKM Diperpanjang

Pernyataan Jokowi disambut baik Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang sebelumnya sudah menunggu pengumuman tersebut.

Orang nomor dua di Tangsel itu berharap dengan turunnya level PPKM, kegiatan ekonomi di Tangsel bisa semakin bergeliat.

Baca juga: Mulai Besok Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

Sektor ekonomi yang babak belur dihajar pandemi Covid-19, bisa kembali pulih.

"Saya berharap penguatan dan pemulihan di sisi ekonomi akan terjadi," kata Benyamin kepada wartawan.

Baca juga: DKI Kebagian Jatah 200 Ribu Vaksin Pfizer, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Benyamin akan menggelar rapat untuk penerbitan surat edaran menindaklanjuti penerapan PPKM level 3 itu.

"Beaok akan dibahas rancangan surat edaran wali kotanya," pungkas Benyamin.

0 Response to "Presiden Jokowi Umumkan Tangsel Terapkan PPKM Level 3 Wali Kota Harap Ekonomi Pulih"

Post a Comment