Kerugian Negara Capai Rp 21 Miliar Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KMP Marsela

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM â€" Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Ketiganya yakni Lukas Tapilouw (LT), Billy Rutuhunlory (BDR) dan berinisal JJL.
"Hari ini Kejati Maluku telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo Pemkab Maluku Barat Daya TA 2016 dan 2017, yakni berinisial LT, inisial BTR dan JJL," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, diruang kerjanya, Senin (1/11/2021) sore.
Lanjutnya, berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.122.441.652.
Baca juga: Louhenapessy Nyesal Ahok Datang ke Ambon di Akhir Masa Jabatannya
Baca juga: Dinilai Tak Bermanfaat, KNPI Desak Pemkot Ambon Cabut Pemberlakuan Bayar Tarif Angkot Pakai Barcode
“Dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 2.122.441.652,†lanjut Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Soal kemungkinan adanya tersangka baru, tentu itu kewenangan penyidik. Yang jelas total dalam kasus ini ada tiga tersangka. Termasuk penahanan juga menjadi kewenangan penyidikan,†tandasnya.
Diketahui, PT Kalwedo merupakan perusahan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Maluku Daya (MBD) yang selama ini mengelola KMP Marsela.
Kapal itu kini karam dan sudah tidak beroperasi sejak 2016.
Warga MBD menduga adanya indikasi pemanfaatan kondisi tersebut untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, diduga ada oknum PT Kalwedo yang membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela. (*)
0 Response to "Kerugian Negara Capai Rp 21 Miliar Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KMP Marsela"
Post a Comment