Lestarikan Nilai Sejarah dan Warisan Budaya Indonesia Lewat Kanal Indonesiana

Suara.com - Di era digitalisasi ini, upaya memajukan kebudayaan tidak dapat bergantung pada cara-cara lama, seperti misalnya pertunjukan langsung di atas panggung atau parade kebudayaan. Teknologi harus dimanfaatkan untuk promosi kebudayaan secara lebih luas, tidak hanya kepada masyarakat Indonesia, namun juga khalayak internasional.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam acara peluncuran Kanal Indonesiana beberapa waktu lalu.

Kanal Budaya Indonesiana adalah sebuah kanal terintegrasi yang mempublikasikan pengetahuan dan informasi publik dalam bentuk tayangan audio-visual mengenai keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Kanal ini dapat diakses melalui www.indonesiana.tv, IndiHome channel 200 (SD) dan channel 961 (HD), serta OTT Platform antara lain UseeTv Go dan UseeTV.com.

MediaHub, salah satu unit bisnis TelkomMetra yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), telah menyediakan layanan pengelolaan, pemrosesan, dan broadcasting Kanal Budaya Indonesiana untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia guna melestarikan nilai sejarah dan warisan kebudayaan Indonesia.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan di Rumah, Ini 4 Rekomendasi Film Sejarah Indonesia

Teknologi Telkom Group dalam Kanal Indonesiana ini merupakan bentuk dukungan BUMN terhadap program Kemendikbudristek dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia.

Erick Thohir, Menteri BUMN RI, mengatakan, “Kementrian BUMN mendukung Telkom Group dalam mendukung upaya Kemendikbudristek untuk mengutamakan kebudayaan Indonesia melalui Kanal Indonesiana sebagai pustaka multimedia yang dapat menghadirkan akses terhadap kebudayaan Indonesia secara luas.”

Sebagai rekanan infrastruktur penyedia broadcasting, MediaHub membantu Kemendikbudristek secara Full Managed Service untuk memiliki kanal dengan pengelolaan konten berbasis video-on-demand dan linear channel 24 jam yang dapat ditayangkan pada media yang telah ditentukan. Sehingga konten dan tayangan yang dimiliki Kemendikbudristek dapat dinikmati oleh khalayak luas.

“Kerja sama ini dilakukan guna memfasilitasi Kemendikbudristek dalam mengelola program video sehingga dapat mengontrol hak siar dan mempunyai kuasa penuh atas konten-konten tersebut agar budaya Indonesia tetap lestari dan dikenal lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri” ujar Pramasaleh Hario Utomo selaku Direktur Utama TelkomMetra.

Infrastruktur broadcasting yang dimiliki MediaHub juga membantu Kemendikbudristek dalam hal operasional dan mendistribusikan Kanal Budaya Indonesiana sehingga Kemendikbudristek dapat fokus dalam hal produksi, penyediaan dan kurasi serta inventory konten yang akan ditayangkan.

Baca Juga: 6 Tarian Daerah Kalimantan Barat, Unik dan Penuh Makna

Penikmat konten berbasis video-on-demand dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Data dari Google, Temasek dan Bain & Company dalam laporan eConomy SEA 2020 menyebutkan, pengguna baru Subscription Video-on-Demand (SVOD) selama pandemi COVID-19 di Asia Tenggara yang mencakup Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam memiliki pertumbuhan pengguna rata-rata 38 persen.

0 Response to "Lestarikan Nilai Sejarah dan Warisan Budaya Indonesia Lewat Kanal Indonesiana"

Post a Comment