SPSI Gunungkidul Harapkan Pekerja Bisa Mendapat BLT Subsidi Gaji

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat merencanakan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4.

Gunungkidul pun kini masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait teknis penyaluran.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Budiyono berharap subsidi gaji diberikan pada seluruh pekerja di wilayahnya. Apalagi gaji mereka banyak yang masih di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: 16.080 Pelajar SMA/SMK di Kulon Progo akan Divaksin Covid-19, Ditargetkan Selesai Agustus 2021

"Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sendiri sekitar Rp 1,7 juta," kata Budi pada wartawan, Selasa (27/07/2021).

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji adalah pekerja dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta. Mereka yang berada di kategori tersebut akan mendapat subsidi sebesar Rp 1 juta.

Menurut Budi, masih banyak pekerja di Gunungkidul yang mendapat gaji di bawah UMK. Pasalnya, mereka bekerja di sektor usaha kecil, seperti pertokoan, jasa, dan pariwisata.

"Anggota kami sendiri sekitar 2 ribuan orang, kebanyakan bekerja di sektor pariwisata," ungkapnya.

Budi pun mengaku sudah mendapat pertanyaan dari para anggotanya terkait subsidi gaji tersebut. Apalagi sempat beredar informasi jika Gunungkidul masuk dalam Level 3, sehingga dikhawatirkan tidak menerima subsidi gaji.

Itu sebabnya, ia berharap subsidi gaji diberikan pada semua pekerja. Ia menilai, dampak PPKM tidak hanya dirasakan oleh pekerja di Level 4, tapi juga level lainnya dengan situasi pandemi saat ini.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Mulai Menunjukkan Hasil, Antrean IGD Rumah Sakit di Jakarta Menurun

"Kondisi saat ini sudah dirasakan cukup berat oleh para pekerja," kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul Purnama Jaya memberi sinyal jika pekerja di wilayahnya juga akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat.

Hal itu diperkuat dengan Instruksi Bupati (Inbup) terbaru yang menetapkan Gunungkidul sebagai wilayah PPKM Level 4. Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan dan aturan resmi dari Kemnaker RI.

"Gunungkidul di Level 4, untuk kepastian (subsidi gaji) masih menunggu pusat," ujar Purnama. (alx)

0 Response to "SPSI Gunungkidul Harapkan Pekerja Bisa Mendapat BLT Subsidi Gaji"

Post a Comment