Soal Bansos Covid-19 Mensos Risma Sebut Daftar Penerima Diusulkan oleh Pemda
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menagatakan pihak Kemensos menyalurkan bantuan sosial (bansos) Covid-19 berdasarkan data yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Risma untuk menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang belum menerima bansos Covid-19.
Ia menuturkan, jika ada masyarakat yang mengeluh belum menerima, bisa jadi pemerintah daerah yang tidak mengusulkan datanya ke pihak Kemensos.
"Maka (pemerintah) daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami. Contohnya kemarin di lapangan, 'Bu kenapa dihapus?,' Seealah kami cek ternyata daerah yang menghapus, bukan kami," terang Risma dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretarist Presiden, Senin (26/7/2021).
Risma lalu menerangkan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bansos dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Baca juga: Ancaman Risma Pindahkan Anak Buah ke Papua Tuai Polemik, Kemensos Beri Penjelasan
Dalam UU tersebut diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi dilaporkan ke bupati atau walikota untuk diteruskan ke gubernur dan kemudian gubernur melanjutkan pada menteri.
"Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin," sebut Risma.
Risma menuturkan bahwa proses verifikasi dan validasi tidak dilakukan Kemensos.
Pihaknya hanya mencocokan data usulan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan mencocokannya dengan data kependudukan.
"Jadi kami tidak melakukan verivali. Jadi kami hanya cek, mencocokan dengan data kependudukan, oke begitu cocok kita terima. Jadi sesuai UU kita kembalikan verivali (verifikasi dan validasi) data ke daerah," imbuh dia.
0 Response to "Soal Bansos Covid-19 Mensos Risma Sebut Daftar Penerima Diusulkan oleh Pemda"
Post a Comment