Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C1 dan C2 Segini Tarif Pembuatannya
OTOSIA.COM - SIM khusus bernama C2 nantinya harus dimiliki oleh pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500cc. Sedangkan pengendara moge dengan mesin 250cc hingga 500cc wajib memiliki SIM C1. Artinya kedua golongan pengendara ini tak bisa memakai SIM C biasa.
Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan ini jika tidak ada halangan yang berarti sudah bisa diterapkan pada Agustus 2021.
1 dari 3 Halaman
Saat ini, Korlantas bersama jajarannya tengah melakukan sosialisasi dan persiapan terkait penerapan penggolongan SIM ini.
"Target kita itu, sosialisasi dan persiapan enam bulan. Sehingga dari Februari 2021 kemungkinan Agustus 2021 kita sudah implementasi," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).
2 dari 3 Halaman
Saat ini, lanjut Arief, SOP terkait penggolongan SIM C1 dan C2 ini sudah dibuat, begitu juga sarana dan prasarananya.
Bahkan, kendaraan untuk ujian praktik juga sudah dikirim pada 2017 lalu, yaitu unit motor bermesin 250cc dan pada 2018, unit motor berkapasitas 600cc.
"Memang belum semua Satpas, tapi kita sudah distribusikan ke semua Polda. Mungkin, untuk pilot project untuk masing-masing provinsi, ada satu sampai dua Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1, sambil kita lengkapi sarana dan prasarananya," tegasnya.
3 dari 3 Halaman
Tarif
Sementara itu, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 ini, tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
"Untuk tarif sama saja, SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu," pungkasnya.
Namun biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya. Di antaranya adalah biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu. Artinya untuk biaya total pembuatan SIM baru pemohon harus membayar Rp155 ribu.
Penulis: Arief Aszhari
Sumber: Liputan6.com
BACA INI JUGA DONG OTOLOVERS
0 Response to "Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C1 dan C2 Segini Tarif Pembuatannya"
Post a Comment